LSAK Komentari Duplik Polda Metro Jaya terkait Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Kamis, 14 Desember 2023 - 20:55 WIB
Kedua, tambahnya, terkait alat bukti saksi, Polda Metro Jaya telah mengakui tidak ada satupun dari ke-91 saksi yang telah diperiksa, melihat, dan mengalami sendiri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti yang dituduhkan kepada Firli Bahuri.

Namun, mereka mengaitkan keberadaan ke-91 saksi ini dengan Putusan MK Nomor 65/2010, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan saksi telah mengalami perluasan sehingga saksi tidak selalu mendengar, melihat, dan mengalami sendiri.

Baca juga: Penjelasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri di Sidang Praperadilan

"Karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!