LSAK Komentari Duplik Polda Metro Jaya terkait Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Kamis, 14 Desember 2023 - 20:55 WIB
loading...
LSAK Komentari Duplik...
Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri mengomentari duplik yang diajukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kemarin. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri mengomentari duplik yang diajukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kemarin. Dia menyebut, duplik tersebut tak dapat mematahkan argumentasi Replik yang diajukan Firli.

Menurutnya, duplik yang diajukan dan dibacakan oleh pihak Polda Metro Jaya tidak memuat hal baru dan cenderung mengulangi materi jawaban Polda Metro Jaya yang telah diajukan sebelumnya. Bahkan, duplik tersebut dinilai ada beberapa kesalahan dan inkosistensi yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam dupliknya.Baca juga: Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Pertama, Polda Metro Jaya tidak mengakui telah menerbitkan SPDP sebanyak dua kali, padahal fakta hukum yang terjadi, dalam perkara a quo, Polda Metro Jaya telah menerbitkan dua SPDP, yaitu SPDP Nomor: B/15765/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023 dan SPDP Nomor: B/19207/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 November 2023," ujarnya pada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Dia menerangkan, pengingkaran yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap SPDP yang kedua sebagaimana yang tertuang dalam dupliknya menimbulkan tanda tanya besar. Sekaligus, menunjukkan ketidakkonsistenannya dalam menangani perkara tersebut.

Kedua, tambahnya, terkait alat bukti saksi, Polda Metro Jaya telah mengakui tidak ada satupun dari ke-91 saksi yang telah diperiksa, melihat, dan mengalami sendiri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti yang dituduhkan kepada Firli Bahuri.

Namun, mereka mengaitkan keberadaan ke-91 saksi ini dengan Putusan MK Nomor 65/2010, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan saksi telah mengalami perluasan sehingga saksi tidak selalu mendengar, melihat, dan mengalami sendiri.

Baca juga: Penjelasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri di Sidang Praperadilan

"Karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Rekomendasi
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved