LSAK Komentari Duplik Polda Metro Jaya terkait Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Kamis, 14 Desember 2023 - 20:55 WIB
loading...
Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri mengomentari duplik yang diajukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kemarin. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri mengomentari duplik yang diajukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kemarin. Dia menyebut, duplik tersebut tak dapat mematahkan argumentasi Replik yang diajukan Firli.
Menurutnya, duplik yang diajukan dan dibacakan oleh pihak Polda Metro Jaya tidak memuat hal baru dan cenderung mengulangi materi jawaban Polda Metro Jaya yang telah diajukan sebelumnya. Bahkan, duplik tersebut dinilai ada beberapa kesalahan dan inkosistensi yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam dupliknya.Baca juga: Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Pertama, Polda Metro Jaya tidak mengakui telah menerbitkan SPDP sebanyak dua kali, padahal fakta hukum yang terjadi, dalam perkara a quo, Polda Metro Jaya telah menerbitkan dua SPDP, yaitu SPDP Nomor: B/15765/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023 dan SPDP Nomor: B/19207/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 November 2023," ujarnya pada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Dia menerangkan, pengingkaran yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap SPDP yang kedua sebagaimana yang tertuang dalam dupliknya menimbulkan tanda tanya besar. Sekaligus, menunjukkan ketidakkonsistenannya dalam menangani perkara tersebut.
Kedua, tambahnya, terkait alat bukti saksi, Polda Metro Jaya telah mengakui tidak ada satupun dari ke-91 saksi yang telah diperiksa, melihat, dan mengalami sendiri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti yang dituduhkan kepada Firli Bahuri.
Namun, mereka mengaitkan keberadaan ke-91 saksi ini dengan Putusan MK Nomor 65/2010, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan saksi telah mengalami perluasan sehingga saksi tidak selalu mendengar, melihat, dan mengalami sendiri.
Baca juga: Penjelasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri di Sidang Praperadilan
"Karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana," katanya.
Menurutnya, duplik yang diajukan dan dibacakan oleh pihak Polda Metro Jaya tidak memuat hal baru dan cenderung mengulangi materi jawaban Polda Metro Jaya yang telah diajukan sebelumnya. Bahkan, duplik tersebut dinilai ada beberapa kesalahan dan inkosistensi yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam dupliknya.Baca juga: Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Pertama, Polda Metro Jaya tidak mengakui telah menerbitkan SPDP sebanyak dua kali, padahal fakta hukum yang terjadi, dalam perkara a quo, Polda Metro Jaya telah menerbitkan dua SPDP, yaitu SPDP Nomor: B/15765/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023 dan SPDP Nomor: B/19207/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 November 2023," ujarnya pada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Dia menerangkan, pengingkaran yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap SPDP yang kedua sebagaimana yang tertuang dalam dupliknya menimbulkan tanda tanya besar. Sekaligus, menunjukkan ketidakkonsistenannya dalam menangani perkara tersebut.
Kedua, tambahnya, terkait alat bukti saksi, Polda Metro Jaya telah mengakui tidak ada satupun dari ke-91 saksi yang telah diperiksa, melihat, dan mengalami sendiri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti yang dituduhkan kepada Firli Bahuri.
Namun, mereka mengaitkan keberadaan ke-91 saksi ini dengan Putusan MK Nomor 65/2010, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan saksi telah mengalami perluasan sehingga saksi tidak selalu mendengar, melihat, dan mengalami sendiri.
Baca juga: Penjelasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri di Sidang Praperadilan
"Karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana," katanya.
(kri)
Lihat Juga :