Tak Pakai Masker di Bundaran HI, Satpol PP Sanksi Warga Menyapu Jalan

Minggu, 09 Agustus 2020 - 10:00 WIB
Satpol PP menjaring sejumlah warga yang tidak memakai masker saat berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (9/8/2020). Okezone/Fahreza Rizky
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring sejumlah warga yang tidak memakai masker saat berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Pantauan Okezone di lokasi, warga yang tidak memakai masker diberi sanksi menyapu jalanan sebagai bentuk hukuman sosial. Nama pelanggar juga dicatat oleh petugas untuk database. (Baca juga; Pengganti Car Free Day, Sudiman-Thamrin Terbuka untuk Pesepeda )



Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya mengerahkan 40 personel untuk menertibkan protokol kesehatan di Bundaran HI. Sebab, kawasan tersebut selalu ramai di akhir pekan meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day ditiadakan.

Menurut Bernard, Satpol PP bertugas menegakkan protokol kesehatan COVID-19 di kawasan yang ramai, seperti Bundaran HI. Warga yang kedapatan tak pakai masker akan diberi sanksi berupa hukuman sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!