Di Tengah Pandemi Corona, Buruh Lakukan Ini Peringati May Day
Kamis, 30 April 2020 - 15:29 WIB
Hal yang lain, KSPI juga akan melakukan kegiatan yg diberi nama "Penggalangan Dana Buruh for Solidaritas Pangan dan Kesehatan". Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan/menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.
Meskipun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketetanagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, dalam peringatan May Day ini KSPI tetap menyuarakan penolakan omnibus law. "Langkah berikutnya, kami memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja," tegasnya.
Setelah itu, dibuat drat baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu dengan membentuk tim perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres.
Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau setop PHK di masa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK. Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," kata Said Iqbal.
Sampai saat ini, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar corona dan meninggal dunia. Karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga. "Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona," tegas Iqbal.
Meskipun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketetanagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, dalam peringatan May Day ini KSPI tetap menyuarakan penolakan omnibus law. "Langkah berikutnya, kami memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja," tegasnya.
Setelah itu, dibuat drat baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu dengan membentuk tim perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres.
Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau setop PHK di masa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK. Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," kata Said Iqbal.
Sampai saat ini, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar corona dan meninggal dunia. Karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga. "Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona," tegas Iqbal.
(don)
Lihat Juga :