RPA Perindo Pastikan Kawal Terus Sidang Kasus SPG Diperkosa di Bekasi, Minta Pelaku Dituntut Hukuman Berat

Senin, 11 Desember 2023 - 20:32 WIB
RPA Perindo memastikan akan terus mendampingi persidangan kasus yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan akan terus mengawal persidangan kasus sales promotiong girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Sidang lanjutan hari ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Jumlah restitusi yakni Rp70 juta.



Baca Juga: Kasus SPG Korban Pencurian dan Pemerkosaan, RPA Perindo Minta JPU Masukkan Restitusi Dalam Tuntutan



“Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi, baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Senin (11/12/2023).

Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Pembacaan tuntutan diagendakan digelar pada Senin (18/12/2023) pekan depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!