3 Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI AD

Senin, 11 Desember 2023 - 16:52 WIB
Rudy menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa oknum TNI, yakni Paspampres Praka RM (terdakwa I), Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi (terdakwa II), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (terdakwa III), telah mencoreng citra baik TNI AD.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," kata Rudy.

Baca Juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, aksi penganiayaan hingga berujung pada pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, bertentangan dengan kepentingan hubungan antara militer dengan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tegas Rudy.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!