Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Minggu, 10 Desember 2023 - 12:56 WIB
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka penistaan agama. Foto/Istimewa
LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR ditetapkan sebagai tersangka.”Dari hasil pemeriksaan AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli dinyatakan komika berinisial AR melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Profil Aulia Rakhman, Komika yang Viral usai Diduga Hina Nabi Muhammad
Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR ditetapkan sebagai tersangka.”Dari hasil pemeriksaan AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli dinyatakan komika berinisial AR melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Profil Aulia Rakhman, Komika yang Viral usai Diduga Hina Nabi Muhammad
Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy.
Lihat Juga :