Bhabinkamtibmas di OKI Tipu Perwira Polisi Rp150 Juta, Janjikan Jadi Kapolsek

Kamis, 07 Desember 2023 - 19:36 WIB


Korban mengaku tertarik dengan tawaran yang disampaikan korban. Korban kemudian mengirim uang kepada terdakwa melalui bank sebesar Rp50 juta sebanyak tiga kali. Namun setelah tiga bulan menunggu, dan daftar mutasi ke luar, ternyata nama korban tidak ada dalam daftar tersebut.

Baca juga: Cium Aroma Kecurangan Pemilu 2024, Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di KPU

Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan yang disampaikan saksi korban. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendegkarkan keterangan terdakwa.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!