Ketahuan Curi Burung, Residivis asal Yogya Dihajar Massa
Selasa, 14 April 2020 - 17:35 WIB
YC, warga Jetisharjo, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta menjadi tersangka pencurian burung. Foto/IST
SLEMAN - Hukuman penjara tak membuat YC (39), warga Jetisharjo, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, jera. Residivis kasus pencurian yang keluar penjara terakhir pada 2016 silam, kembali melakukan tindak pidana serupa. Dia mencuri burung murai milik warga Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. Karena ketahuan, YC sempat dihajar massa sebelum diserahkan diamankan ke Mapolsek Ngaglik, Sleman.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 4132 LA milik YC yangdigunakan sebagai sarana untuk mencuri, burung murai dan sangkar yang dicuri YC sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan, kasus ini berawal ketika Burhan Fajar Prihanto (41), warga Lodai, Umbulmartani, Ngemplak memberi makan burungnya, Jumat (10/4/2020) pukul 17.00 WIB. Setelah itu, burung digantung di teras rumah.
Malam harinya, Fajar pergi ronda dan baru pulang, Sabtu (11/4/2020) pukul 00.30 WIB. Waktu itu dia masih melihat sangkar burung tergantung. Belum lama masuk rumah, Fajar mendengar suara pintu gerbang terbuka. Karena curiga, ia lantas mengecek keluar rumah.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 4132 LA milik YC yangdigunakan sebagai sarana untuk mencuri, burung murai dan sangkar yang dicuri YC sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan, kasus ini berawal ketika Burhan Fajar Prihanto (41), warga Lodai, Umbulmartani, Ngemplak memberi makan burungnya, Jumat (10/4/2020) pukul 17.00 WIB. Setelah itu, burung digantung di teras rumah.
Malam harinya, Fajar pergi ronda dan baru pulang, Sabtu (11/4/2020) pukul 00.30 WIB. Waktu itu dia masih melihat sangkar burung tergantung. Belum lama masuk rumah, Fajar mendengar suara pintu gerbang terbuka. Karena curiga, ia lantas mengecek keluar rumah.
Lihat Juga :