Ini Tampang Dukun Cabul yang Menggerayangi Kemaluan Mama Muda di Lubuklinggau
Kamis, 07 Desember 2023 - 12:02 WIB
LUBUKLINGGAU - Gusnardi (49) warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumsel ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang mama muda berkedok modus pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan tersangka dukun cabul, yang berdalih pengobatan dengan korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial EN (24) warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura).
“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (5/12) pukul 15.00 WIB,” kata Robi kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dijelaskan peristiwa yang dialami korban bermula pada saat korban mendatangi rumah tersangka yang berada di Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dengan tujuan untuk berobat, pada hari Selasa (28/11/2023).
Saat datang bersama dengan orang tua dan anak kandungnya, lalu tersangka bertanya dengan korban apakah sudah membawa persyaratan untuk berobatnya, “Sudah belum membawa persyaratannyo?” lalu dijawab ayah korban,”Ado ayam, kembang samo minyak.”
Kemudian tersangka bertanya lagi “Jeruk nipis bawak dak?” Dijawab ayah korban “Lupo bawak.” Lalu tersangka menyuruh sang istri bernama Teti untuk mencari dan mengambil jeruk purut di dekat rumah tersangka.
Selanjutnya korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain, lalu korban langsung menuju ke kamar mandi yang telah disiapkan air kembang oleh istri tersangka. Dan tidak lama tersangka masuk ke dalam kamar mandi yang hanya ada korban dan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan tersangka dukun cabul, yang berdalih pengobatan dengan korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial EN (24) warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura).
“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (5/12) pukul 15.00 WIB,” kata Robi kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dijelaskan peristiwa yang dialami korban bermula pada saat korban mendatangi rumah tersangka yang berada di Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dengan tujuan untuk berobat, pada hari Selasa (28/11/2023).
Saat datang bersama dengan orang tua dan anak kandungnya, lalu tersangka bertanya dengan korban apakah sudah membawa persyaratan untuk berobatnya, “Sudah belum membawa persyaratannyo?” lalu dijawab ayah korban,”Ado ayam, kembang samo minyak.”
Kemudian tersangka bertanya lagi “Jeruk nipis bawak dak?” Dijawab ayah korban “Lupo bawak.” Lalu tersangka menyuruh sang istri bernama Teti untuk mencari dan mengambil jeruk purut di dekat rumah tersangka.
Selanjutnya korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain, lalu korban langsung menuju ke kamar mandi yang telah disiapkan air kembang oleh istri tersangka. Dan tidak lama tersangka masuk ke dalam kamar mandi yang hanya ada korban dan tersangka.
tulis komentar anda