Pengawasan Coklit Pilwalkot Solo, Bawaslu Kantongi 1.000 Temuan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 06:11 WIB
Pihaknya juga menemukan adanya pemilih disabilitas tercatat sebagai warga biasa. Sehingga dikhawatirkan tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka saat pencoblosan.
Pasalnya di form A.Kwk daftar pemilih para penyandang disabilitas seharusnya terdapat tanda khusus. Ke depannya tanda kode ini merupakan kode untuk memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar mereka mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
Ia mencontohkan saat pengawasan di Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Jebres, terdapat beberapa penyandang disabilitas tidak diberi tanda khusus di form daftar pemilihnya.
"Daftar Pemilih atau A.Kwk yang dipakai PPDP adalah per bulan Desember 2019. Jadi untuk bulan Januari 2020 sampai saat ini, penduduk yang meninggal masih tercantum. Sementara yang pindah masih terdata di daftar pemilih," tegasnya.
Temuan Bawaslu adalah hasil pengawasan terhadap PPDP maupun informasi masyarakat yang dilakukan oleh panwas kelurahan maupun kecamatan. Pihaknya tidak mendapatkan Daftar Pemilih A.Kwk untuk dilakukan pencocokan data.
Pasalnya di form A.Kwk daftar pemilih para penyandang disabilitas seharusnya terdapat tanda khusus. Ke depannya tanda kode ini merupakan kode untuk memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar mereka mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
Ia mencontohkan saat pengawasan di Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Jebres, terdapat beberapa penyandang disabilitas tidak diberi tanda khusus di form daftar pemilihnya.
"Daftar Pemilih atau A.Kwk yang dipakai PPDP adalah per bulan Desember 2019. Jadi untuk bulan Januari 2020 sampai saat ini, penduduk yang meninggal masih tercantum. Sementara yang pindah masih terdata di daftar pemilih," tegasnya.
Temuan Bawaslu adalah hasil pengawasan terhadap PPDP maupun informasi masyarakat yang dilakukan oleh panwas kelurahan maupun kecamatan. Pihaknya tidak mendapatkan Daftar Pemilih A.Kwk untuk dilakukan pencocokan data.
Lihat Juga :