Langgar Aturan PSBB, Puluhan Warga di Setiabudi Dikenakan Sanksi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 22:46 WIB
Dari 51 pelanggar itu, 46 orang diberikan sanksi sosial sedangkan 5 orang diberikan sanksi administrasi (denda), dimana dari kelima orang itu terkumpul denda sebanyak Rp1 juta.

Ke depan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan pada para pelanggar demi mencegah penyebaran Covid-19. (Baca juga: Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami)

"Penindakan sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!