Terkait Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Taati Asas Praduga Tak Bersalah
Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:53 WIB
Sedangkan, lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan penyidik/penuntut umum sudah sesuai undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Dia berharap perkara hukum yang sedang bergulir antara Firli dan Kapolda Metro Jaya benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
“Kami minta Polda Metro Jaya menaati asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan menentang segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Firli,” kata Faisal.
Dia berharap perkara hukum yang sedang bergulir antara Firli dan Kapolda Metro Jaya benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
“Kami minta Polda Metro Jaya menaati asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan menentang segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Firli,” kata Faisal.
(jon)
Lihat Juga :