Terkait Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Taati Asas Praduga Tak Bersalah

Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:53 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta menaati asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

DPP Pandawa Nusantara menilai langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum terkesan bertindak semaunya dan mengabaikan peraturan.



Baca juga: Penampakan Tersangka Firli Bahuri Pakai Kemeja Krem saat Diperiksa di Bareskrim Polri

Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan, masyarakat mengetahui usai ditetapkan tersangka Firli memilih langkah praperadilan dan akan menjalani sidang perdana pada 11 Desember 2023. Karena itu, Polda Metro Jaya mestinya mampu menahan diri dan menjauhkan diri dari tindakan kesewenang-wenangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!