5 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Curas Diringkus Polres Way Kanan
Kamis, 30 November 2023 - 16:25 WIB
WAY KANAN - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AR (28) warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara diringkus Polres Way Kanan , Kamis (30/11/2023).
Tersangka ditangkap setelah buron selama lima tahun usai menjalankan aksinya di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 25 Desember 2018 pada pukul 01:30 WIB. Ia menjelaskan saat kejadian korban Ahmad Samngani sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya.
"Tiba-tiba datang lima-lima orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah. Dua pelaku mengancam dengan senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam) jika tidak memberikan hartanya," ungkap Mangara.
"Ada juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik warna kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar," sambungnya.
Setelah itu, salah satu pelaku sambil mengancam menggunakan sajam dibagian leher meminta untuk menunjukkan harta benda yang korban miliki.
"Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan dua unit Handphone berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp. 1,2 juta rupiah, STNK dan BPKB motor merek Honda Astrea legenda," jelasnya.
Tak hanya itu pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda yang diparkir di dapur, genset dan dua ekor kambing milik korban.
Tersangka ditangkap setelah buron selama lima tahun usai menjalankan aksinya di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 25 Desember 2018 pada pukul 01:30 WIB. Ia menjelaskan saat kejadian korban Ahmad Samngani sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya.
"Tiba-tiba datang lima-lima orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah. Dua pelaku mengancam dengan senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam) jika tidak memberikan hartanya," ungkap Mangara.
Baca Juga
"Ada juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik warna kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar," sambungnya.
Setelah itu, salah satu pelaku sambil mengancam menggunakan sajam dibagian leher meminta untuk menunjukkan harta benda yang korban miliki.
"Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan dua unit Handphone berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp. 1,2 juta rupiah, STNK dan BPKB motor merek Honda Astrea legenda," jelasnya.
Tak hanya itu pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda yang diparkir di dapur, genset dan dua ekor kambing milik korban.
tulis komentar anda