Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:50 WIB
Advokat Alvin Lim mendesak penyidik Renakta Polda Metro Jaya segera menjemput paksa Tjhin Arifin Chandra, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Advokat Alvin Lim mendesak penyidik Renakta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menjemput paksa Tjhin Arifin Chandra, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Tjhin Arifin Chandra akan diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar.

“Sekarang terlihat jelas bagaimana Tjhin Arifin Chandra tidak mengindahkan panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM sejumlah Rp12,9 miliar,” ujar pengacara PT AMM selaku pelapor, Alvin Lim, di Jakarta Jumat (7/8/2020).



Menurut dia, sikap Tjhin Arifin Chandra itu berbeda dengan Service Manager Bank BCA berinisial M. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, M tetap hadir untuk menghormati panggilan pihak kepolisian.

“Kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa Subdit Renakta akan bertindak profesional dan berjalan sesuai Pasal 112 KUHAP, yaitu memberikan perintah untuk membawa alias jemput paksa tersangka Tjhin Arifin Chandra yang tidak koperatif,” kata Alvin LIm.

Apalagi ancaman pidana yang disangkakan kepada Tjhin Arifin Chandra yakni 20 tahun penjara. “Penyidik berwenang menahan ketika dilihat ada indikasi tidak koperatif,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Tjhin Arifin Chandra melaporkan pemilik PT AMM (terlapor 1) dan Bank BCA (terlapor 2) atas dugaan membuka rahasia perbankan sesuai Pasal 47 UU Perbankan. Setelah melalui gelar perkara, pemilik PT AMM lolos dari jeratan hukum UU Perbankan.

Namun, penyidik Fismondev menetapkan Bank BCA sebagai tersangka melalui Service Managernya berinisial M. M diduga memberikan slip setoran kepada pemilik PT AMM. Setelah menjadi tersangka, M dibantu Legal Bank BCA meminta advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm untuk menjadi kuasa hukumnya pada kasus yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!