Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan 29 Juta Batang Rokok Senilai Rp36 Miliar

Rabu, 29 November 2023 - 10:53 WIB
Sebanyak 29 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandarlampung. Foto/Ist
LAMPUNG TENGAH - Sebanyak 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandarlampung .

Pemusnahan 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek itu dilakukan dengan cara dibakar di KPPBC TMP, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/11/2023).



Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil penindakan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

"Penindakan rokok ilegal ini hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung. Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 127.216 Batang Rokok Ilegal

Arif menuturkan, dari 29 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp36 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!