Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Putuskan Tidak Berikan Bantuan Hukum
Selasa, 28 November 2023 - 21:13 WIB
Menurut Ali, peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.
"Tentu ini sudah dibahas, rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Penahanan Tersangka Firli Bahuri
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," sambungnya.
"Tentu ini sudah dibahas, rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Penahanan Tersangka Firli Bahuri
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," sambungnya.
Lihat Juga :