Ditolak Warga, Penertiban Lahan Milik PT KAI di Lampung Nyaris Bentrok

Selasa, 28 November 2023 - 15:17 WIB
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menertibkan aset negara seluas 1.460 meter persegi di Jalan Rambutan Ujung, kota Bandarlampung, Selasa (28/11/2023). Foto/Ira Widyanti
BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menertibkan aset negara seluas 1.460 meter persegi di Jalan Rambutan Ujung, Kota Bandarlampung , Selasa (28/11/2023).

Proses penertiban lahan milik PT KAI tersebut mendapatkan penolakan dari pemilik rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.

Berdasarkan pantauan, sejumlah warga tampak menantang dan mengusir petugas yang melaksanakan eksekusi. Terlihat beberapa wanita berteriak kepada petugas. Warga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas sebuah bangunan yang berdiri di lahan tersebut.



Tak hanya terjadi tarik menarik dengan petugas. Bahkan, salah satu wanita juga sempat terlihat jatuh pingsan di tengah proses penertiban.



Saat dikonfirmasi, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya kegiatan penertiban aset Divre IV Tanjungkarang.

"Penertiban ini dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan," ujar Zaki, Selasa (28/11).

Zaki menuturkan, dalam proses penertiban ini, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

"Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 meter persegi. Di mana di atas lahan tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI," kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content