Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:06 WIB
"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," ujarnya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi, lembaganya membagi dua metode. Pertama secara virtual dan langsung di ruang sidang. (Baca: 1 Tukang Becak Meninggal Reaktif Covid-19, Pemkot Jakut Lakukan Tes Swab Massal)

"Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Covid-19 membuat ribuan perusahaan merumahkan para pegawainya.

Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, tentunya hal itu berpengaruh besar pada perekonomian masyarakat. Kemungkinan gugatan cerai tersebut salah satunya karena faktor ekonomi dalam rumah tangga.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!