Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:06 WIB
Pengadilan Agama Bekasi mencatat kasus gugatan perceraian selama pandemi Covid-19 sebanyak 3.111 kasus.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Selain virus corona yang masih mewabah di Kota Bekasi , kasus penceraian juga mengalami peningkatan drastis selama pandemi Covid-19 di kota tersebut. Pengadilan Agama Bekasi mencatat kasus gugatan perceraian selama pandemi Covid-19 sebanyak 3.111 kasus.

"Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami peningkatan tajam, daripada tahun sebelumnya. Hingga bulan ini sudah mencapai 50% lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343," ungkap Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma kepada wartawan Jumat (7/8/2020).



Namun, Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Hanya saja mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama pandemi Covid-19."Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus," katanya.

Kemudian sisanya sebanyak 779 masih dalam tahap proses persidangan. Ummi menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH). Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!