Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
Pandemi Covid-19, 1.714...
Pengadilan Agama Bekasi mencatat kasus gugatan perceraian selama pandemi Covid-19 sebanyak 3.111 kasus.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Selain virus corona yang masih mewabah di Kota Bekasi , kasus penceraian juga mengalami peningkatan drastis selama pandemi Covid-19 di kota tersebut. Pengadilan Agama Bekasi mencatat kasus gugatan perceraian selama pandemi Covid-19 sebanyak 3.111 kasus.

"Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami peningkatan tajam, daripada tahun sebelumnya. Hingga bulan ini sudah mencapai 50% lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343," ungkap Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma kepada wartawan Jumat (7/8/2020).

Namun, Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Hanya saja mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama pandemi Covid-19."Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus," katanya.

Kemudian sisanya sebanyak 779 masih dalam tahap proses persidangan. Ummi menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH). Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111.

"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," ujarnya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi, lembaganya membagi dua metode. Pertama secara virtual dan langsung di ruang sidang. (Baca: 1 Tukang Becak Meninggal Reaktif Covid-19, Pemkot Jakut Lakukan Tes Swab Massal)

"Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Covid-19 membuat ribuan perusahaan merumahkan para pegawainya.

Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, tentunya hal itu berpengaruh besar pada perekonomian masyarakat. Kemungkinan gugatan cerai tersebut salah satunya karena faktor ekonomi dalam rumah tangga.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Rekomendasi
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved