Ini Daftar Jalan yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Selasa, 28 November 2023 - 14:10 WIB
KPU Kota Bekasi menekan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menekan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi. Sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi pun dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

Aturan itu diteken melalui Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat sembilan ruas jalan yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye.



Ruas jalan itu di antaranya sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H Noer Ali Kalimalang, Jalan Mayor Hasibuan. Kemudian di Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.

“Itu lokasi jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye dikecualikan reklame berizin yaitu bilboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika kota Bekasi,” tulis aturan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Selasa (28/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!