Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Jum'at, 24 November 2023 - 17:45 WIB
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.

Baca Juga: Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri



Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!