Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Jum'at, 24 November 2023 - 17:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Firli mengajukan gugatan dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
"Pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Firli Beberapa Kali Bertemu SYL, Diduga Ada Penyerahan Uang
Ia menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.
"Pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Firli Beberapa Kali Bertemu SYL, Diduga Ada Penyerahan Uang
Ia menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.
Lihat Juga :