Bejat! Ayah di Lampung Cabuli Anak Kandung usai Ajak Nonton Video Porno
Kamis, 23 November 2023 - 10:04 WIB
Kemudian aksi bejat itu kembali terjadi pada tahun 2023, saat korban sedang tertidur di kamarnya.
"Lalu terjadi lagi disaat korban dijemput pakai motor sepulang mengaji, jadi perbuatan cabul itu terjadi di atas motor saat jalan pulang ke rumah," ucapnya.
"Dimana korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar celananya," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambahkan sepertiga hukuman lantaran dilakukan oleh orangtua kandung korban.
"Lalu terjadi lagi disaat korban dijemput pakai motor sepulang mengaji, jadi perbuatan cabul itu terjadi di atas motor saat jalan pulang ke rumah," ucapnya.
"Dimana korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar celananya," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambahkan sepertiga hukuman lantaran dilakukan oleh orangtua kandung korban.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda