Bejat! Ayah di Lampung Cabuli Anak Kandung usai Ajak Nonton Video Porno

Kamis, 23 November 2023 - 10:04 WIB
loading...
Bejat! Ayah di Lampung Cabuli Anak Kandung usai Ajak Nonton Video Porno
Tersangka pencabulan anak kandung di Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung diamankan di kediamannya pada Selasa (21/11/2023). Foto/Ist
A A A
PESISIR BARAT - Seorang ayah berinisial AS (43) tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial AW (9). Warga Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat , tersebut diamankan di kediamannya pada Selasa (21/11/2023).

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Casiyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kerabat korban yang masuk ke pihak kepolisian.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya," ujar Casiyono dalam keterangannya, Rabu (22/11).

Kemudian petugas langsung menuju kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.



"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri," kata dia.

Adapun kejadian itu berawal pada tahun 2022, saat itu korban AW (9) sedang bermain bersama saudari kembarnya AA (9) di dalam kamar.

"Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandungnya mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno, tapi keduanya menolak," kata Casiyono.

Kemudian AA keluar kamar dan tidur bersama kakaknya sedangkan korban AW tidur bersama pelaku.

"Saat korban tidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan cabulnya sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan. Namun, pelaku terus melakukan perbuatan bejatnya," jelasnya.

Kemudian aksi bejat itu kembali terjadi pada tahun 2023, saat korban sedang tertidur di kamarnya.

"Lalu terjadi lagi disaat korban dijemput pakai motor sepulang mengaji, jadi perbuatan cabul itu terjadi di atas motor saat jalan pulang ke rumah," ucapnya.

"Dimana korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar celananya," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambahkan sepertiga hukuman lantaran dilakukan oleh orangtua kandung korban.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7300 seconds (0.1#10.140)