Pekan Depan Penindakan Pelanggar Prokes di Pekanbaru Dimulai

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:26 WIB
Pemkot Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Penindakan sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 130/2020.
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Penindakan sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, paling lama penindakan akan mulai dilakukan petugas di lapangan pada pekan depan. "Paling lambat awal minggu depan penerapan penegakkan hukumnya," terang Firdaus, Kamis (6/8/2020).

Ia menegaskan, saat itu akan dilakukan uji coba di lapangan terkait penindakan dan penegakkan hukum kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. "Saat ini tim masih dalam pemantapan sosialisasi," ulasnya.



Penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif, berupa kerja sosial hingga denda mulai Rp 250 ribu sampai Rp1 juta bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.

Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan. [adv]
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content