Jambret HP, 2 Remaja di Bandarlampung Diringkus Polisi
Rabu, 22 November 2023 - 13:25 WIB
"Para pelaku ini spontan aja melihat korban sedang main hp dan langsung menodongkan sajam, kemudian merampas hp korban," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit HP, sajam jenis badik dan celurit. Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit HP, sajam jenis badik dan celurit. Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(hri)
Lihat Juga :