Miris! Gadis 7 Tahun di Batam Ajak Adik Beradegan Suami Istri, Ternyata Korban Pencabulan Guru Ngaji

Selasa, 21 November 2023 - 20:39 WIB
Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, mendapat laporan terjadinya dugaan pencabulan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan.

Baca juga: Kabur usai Lakukan Pembunuhan, Pria di Bitung Dilumpuhkan Polisi

Penangkapan pelaku pencabulan itu, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung. "Pelaku pencabulan ini masih bertetangga dengan korban, dan berprofesi sebagai uztas atau guru ngaji," ujar Restia.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan ini, yakni satu baju warna merah, satu celana panjang warga merah muda, satu celana dalam warga merah muda, dan satu kerudung warna hitam.

Pelaku pencabulan ini dijerat Pasal 81 ayat 2, junto Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!