8 Tersangka Pengeroyokan Tahanan hingga Tewas di Polres Depok Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 21 November 2023 - 19:29 WIB
Delapan tersangka pengeroyokan tahanan kasus pencabulan anak kandung berinisial AR (51) hingga tewas segera diadili. Foto: Ist
DEPOK - Delapan tersangka pengeroyokan tahanan kasus pencabulan anak kandung berinisial AR (51) hingga tewas segera diadili. Berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Selasa (21/11/2023).
Penyidik Polres Metro Depok menyerahkan 8 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penyidik Kejari Depok.
"Sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap 8 tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Pemicu Pengeroyokan Pria di Kemang Diawali Pemalakan
Penyidik Polres Metro Depok menyerahkan 8 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penyidik Kejari Depok.
"Sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap 8 tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Pemicu Pengeroyokan Pria di Kemang Diawali Pemalakan
Lihat Juga :