7 DPO Polisi China Ditangkap di Penjaringan

Selasa, 21 November 2023 - 11:33 WIB
"Yang kita tampilkan tinggal lima, karena yang dua itu inisial XY dan YW telah dilakukan pendeportasian. Sedangkan lima WNA lainnya saat ini masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," ucap Sandi.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Buronan Asal China di Taman Sari



Sandi menegaskan, selain pendeportasian, pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA tersebut di masa depan. "Tentunya akan ditangkal, tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," tandasnya.

Pendeportasian terhadap ketujuh WNA China ini dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!