Kepala BNPT Wacanakan Napi Teroris Dihukum Bukan Hitungan Tahun

Selasa, 21 November 2023 - 07:29 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel mewacanakan hukuman napi teroris (napiter) bukan hitungan tahun. Foto/Ist
CILACAP - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel mewacanakan hukuman napi teroris (napiter) bukan hitungan tahun.

Rycko menilai hukuman bagi napiter tidak bisa disamakan dengan pelaku pidana lain seperti pembunuhan, narkotika, dan semacamnya yang menggunakan masa lama tahanan.





Meskipun sudah dikenakan 25 tahun masa hukuman, namun napiter tersebut keluar dalam keadaan masih merah, ia akan tetap berbahaya di tengah masyarakat.

“Mazhab hukuman harus dirubah. Hukum teroris itu harusnya bukan hitungan tahun, tapi kapan cara berpikirnya berubah. Jika enam bulan sudah berubah, maka ia bisa dibebaskan,” kata Rycko saat kunjungan kerja di Pulau Nusakambangan, dikutip Selasa (21/11/2023).

Kepala BNPT menyinggung soal tantangan program deradikalisasi yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 di mana sifatnya adalah sukarela. Karena perlu adanya tindakan efektif agar tantangan ini bisa dijawab dengan baik. Ia mengusulkan tentang perlunya meninjau kisah para napiter yang sukses dideradikalisasi sebelumnya.

“Kita belajar dari success story mereka yang sudah berhasil (hijau), di mana mereka tersentuh sehingga bisa dipertimbangkan untuk dilakukan juga (pada yang lain). Success story itu dipelajari, dievaluasi, sembari tetap membuka pintu terhadap potensi apa saja yang bisa membuka hati para napiter,” tutur Rycko.



“Kita harus sukseskan program deradikalisasi agar semua orang bisa seperti Umar Patek, untuk melakukan sosialiasi kepada yang belum berubah,” sambungnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content