Bunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Sabtu, 18 November 2023 - 21:44 WIB
Pada saat melakukan pengejaran dan penangkapan, lanjut Ari, kedua terduga pelaku pembunuhan mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua terduga pelaku.
Baca juga: Membanggakan! Anak Petani Tunanetra Mampu Jadi Sarjana di Universitas Sam Ratulangi Manado
"Kedua pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati, dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga pakai Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, yang ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Ari.
Selain menangkap kedua terduga pelaku pembunuhan, ujar Ari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna putih, lakban dan tali plastik yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.
Baca juga: Membanggakan! Anak Petani Tunanetra Mampu Jadi Sarjana di Universitas Sam Ratulangi Manado
"Kedua pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati, dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga pakai Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, yang ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Ari.
Selain menangkap kedua terduga pelaku pembunuhan, ujar Ari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna putih, lakban dan tali plastik yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.
(eyt)
Lihat Juga :