Buruh Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta, Pemerintah dan Pengusaha Usulkan Rp5 juta

Sabtu, 18 November 2023 - 07:47 WIB


Menurut Hari, unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta. Sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

"Hasil sidang ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Penetapan UMP DKI akan disampaikan kepada publik paling lambat pada Selasa, 21 November 2023," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!