Buruh Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta, Pemerintah dan Pengusaha Usulkan Rp5 juta

Sabtu, 18 November 2023 - 07:47 WIB
loading...
Buruh Minta UMP DKI...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 belum menemukan titik temu. Perwakilan buruh meminta agar UMP DKI 2024 sebesar Rp5,6 juta, sedangkan unsur pemerintah dan pengusaha di angka Rp5 juta.

Sidang Dewan Pengupahan ini digelar pada Jumat, 18 November 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.

Ada tiga keputusan yang dihasilkan dalam sidang tersebut. Pertama anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068. Kedua, anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik sebesar 15%.

Rinciannya menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89%), pertumbuhan ekonomi (4,96%) ditambah indeks tertentu (8,15%)."Unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2024 menjadi Rp5.637.068," kata Hari dalam keterangannya Sabtu(18/11/2023).

Baca: UMP DKI 2024 Ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023

Menurut Hari, unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta. Sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

"Hasil sidang ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Penetapan UMP DKI akan disampaikan kepada publik paling lambat pada Selasa, 21 November 2023," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Eks PM Israel Serukan...
Eks PM Israel Serukan Netanyahu Digulingkan dengan Tongkat dan Batu
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved