Kasus KDRT di Parungpanjang, Suami Buron Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 17 November 2023 - 20:42 WIB
Pria berinisial IJ (58) sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, M (52) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI

"Hal itu dilihat salah satu anak, korban mengalami luka lebam. Korban akhirnya dibawa ke Puskesmas. Saat kejadian tersebut, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah," kata Rio Wahyu.

IJ diketahui pergi dari rumah dengan membawa uang, surat berharga hingga akte kelahiran anak-anaknya. Akibat perbuatannya, IJ akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Setelah mendapatkan dua alat bukti, polisi menetapkan IJ sebagai tersangka.

"Hari ini kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar dan saya berikan waktu 1 minggu kepada Kasatreskrim untuk segera menangkap secepatnya. Lebih baik lebih cepat agar kasus ini cepat selesai untuk dapat memenuhi rasa keadilan korban," tegasnya.

Luka yang dialami korban yakni lebam pada bagian bibir, pipi bengkak hingga kepala sakit. Diduga korban dianiaya dengan benda tumpul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!