Kasus KDRT di Parungpanjang, Suami Buron Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 17 November 2023 - 20:42 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus KDRT di Parungpanjang, Jumat (17/11/2023). FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial IJ (58) sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap istrinya, M (52) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Polisi memasukkan IH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron.
"Kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan. Kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban saudara IJ (58) tinggal di Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).
Kasus dugaan KDRT di Parungpanjang terjadi pada Selasa, 14 November 2023. M dan IJ tidur di dalam kamar. Kemudian pagi harinya korban meringkuk kesakitan.
"Kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan. Kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban saudara IJ (58) tinggal di Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).
Kasus dugaan KDRT di Parungpanjang terjadi pada Selasa, 14 November 2023. M dan IJ tidur di dalam kamar. Kemudian pagi harinya korban meringkuk kesakitan.
Lihat Juga :