Pasutri Curi Motor Pengunjung Toko Aksesori Ponsel di Makassar

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:50 WIB
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Usai Sembunyi di Balikpapan

Ditemui di Mapolsek Panakukang, Nana mengaku baru menyadari telah jadi korban pencurian setelah melapor ke petugas keamanan toko jika kartunya hilang.

"Terus itu karyawannya bilang barangku sudah tidak ada, tambah panikma. Ku cek diparkiran motorku juga hilang. Pas saya minta cek CCTV di situ ketahuan," imbuh wanita itu.

Saat ini pasutri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakukang. Keduanya terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!