Mengemis di Indonesia, Imigrasi Jakpus Deportasi 2 WN Pakistan

Rabu, 15 November 2023 - 14:50 WIB
Baca: Langgar Overstay, 2 Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi



Wahyu menuturkan, pihaknya juga telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan dan pendeportasian dari wilayah Indonesia.

Selain dideportasi, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).

“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!