Mengemis di Indonesia, Imigrasi Jakpus Deportasi 2 WN Pakistan
Rabu, 15 November 2023 - 14:50 WIB
Baca: Langgar Overstay, 2 Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi
Wahyu menuturkan, pihaknya juga telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan dan pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Selain dideportasi, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).
“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ucapnya.
Wahyu menuturkan, pihaknya juga telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan dan pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Selain dideportasi, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).
“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :