Rampok Minimarket Tempat Bekerja, Pria Bogor Ditangkap Polisi

Jum'at, 10 November 2023 - 16:31 WIB
Pelaku AY, tambah Rizka, merupakan kepala minimarket yang sama dengan minimarket targetnya. Hanya, toko pelaku berjarak sekitar 200 meter dari lokasi minimarket yang hendak dirampok.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Tampang 5 Perampokan Toko Emas Pasar Inpres PALI

"Lokasi tokonya itu kurang lebih 200 meter, satu area tapi beda lokasi," katanya.

Adapun motif sementara pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Pengakuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!