Rampok Minimarket Tempat Bekerja, Pria Bogor Ditangkap Polisi

Jum'at, 10 November 2023 - 16:31 WIB
loading...
Rampok Minimarket Tempat...
AY ditangkap polisi karena melakukan percobaan perampokan minimarket di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN
A A A
JAKARTA - Pria berinisial AY (40) ditangkap polisi karena melakukan percobaan perampokan minimarket di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui merupakan kepala minimarket yang sama.

"Terjadi di Bantarjati kejadiannya subuh, antara jam 5-6 pagi di toko waralaba. Pelaku bekerja 200 meter dari lokasi tersebut, sebagai kepala toko juga (minimarket), melakukan penodongan kasir," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (10/11/2023).

Percobaan perampokan dilakukan AY pada 23 September 2023. Dia datang ke dalam minimarket dan langsung menodongkan pisau kepada kasir.



"Menggunakan senjata tajam (pisau), helm untuk menutupi muka dan mengancam kasir. Kemudian kasir berteriak kemudian pelaku melarikan diri dan kami amankan," kata Bismo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, aksi pelaku sudah terencana. Hal itu terlihat dari cara menyimpan motor, memakai helm dan membawa senjata tajam pisau untuk menodong kasir.

"Aksinya unsur perencanaan tergambar di situ. Alhamdulillah, saat tersangka melakukan, korban berteriak memancing warga sekitar dan memang tersangka ketakutan akhirnya dia belum sempat menyelesaikan aksinya pelaku ini kabur," ucap Rizka.

Pelaku AY, tambah Rizka, merupakan kepala minimarket yang sama dengan minimarket targetnya. Hanya, toko pelaku berjarak sekitar 200 meter dari lokasi minimarket yang hendak dirampok.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Tampang 5 Perampokan Toko Emas Pasar Inpres PALI

"Lokasi tokonya itu kurang lebih 200 meter, satu area tapi beda lokasi," katanya.

Adapun motif sementara pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Pengakuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Audisi Perdana di Bogor...
Audisi Perdana di Bogor Sukses! 16 Sekolah Melaju di Liga Bintang Juara, Depok & Tangerang Siap-Siap Ya!
15 Sekolah Lolos Liga...
15 Sekolah Lolos Liga Bintang Juara GTV 2026 Tingkat SD di Bogor, Siap Melaju ke Jakarta
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved