Target 6 Kursi DPRD, Perindo Kota Serang Latih 1.877 Saksi

Jum'at, 10 November 2023 - 11:20 WIB
Menurutnya, ada beberapa kriteria saksi yang dibutuhkan diantaranya memiliki identitas diri yang sah seperti KTP. ”Kemudian tercatat sebagai anggota Partai Perindo, dan yang ketiga calon saksi itu harus terdaftar di DPT dan juga berdomisili di TPS di mana dia berada,” jelasnya.

Keempat, setiap calon saksi harus men-download aplikasi MotionBanking karena nanti dana saksi akan ditransfer langsung kepada yang bersangkutan. Dana yang diberikan oleh DPP tersebut, kata Rini Soraya tidak ada pengurangan sedikit pun.

”Yang kelima, tugas para saksi ini ada dua, pertama yang bersangkutan akan bertugas full pada hari H di TPS mulai dari menyaksikan daftar hadir pemilih, proses pemungutan suara, sampai penghitungan suara,” imbuh Rini.

Terakhir, kata dia, saksi-saksi bertugas mendapatkan C1 asli berhologram hasil catatan resmi Pemilu di TPS yang bersangkutan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!