Gubernur Khofifah: Tugas Saya dan Pak Emil Dardak Berakhir 31 Desember 2023

Selasa, 07 November 2023 - 07:05 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak akan mengakhiri masa jabatan periode ini pada 31 Desember 2023. Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur (Wagub) Emil Elestianto Dardak secara resmi akan mengakhiri masa jabatan periode ini pada 31 Desember 2023 mendatang. Kepastian tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jatim periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/11/2023).

Sejatinya, masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wagub Jatim masa jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Jawa Timur masa jabatan 2019-2024.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menegaskan bahwa, Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.



Maka, mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jatim akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023 mendatang.



Usulan pemberhentian keduanya ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman (BAP) Pemberhentian Gubernur dan Wagub oleh Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak serta Pimpinan DPRD Jatim dan disaksikan puluhan anggota DPRD Jatim, Sekretaris Daerah Provisinsi Jatim Adhy Karyono, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim.

Seusai sidang paripurna, Khofifah mengatakan bahwa usulan pemberhentian ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada intinya, tugas saya dan Pak Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jatim untuk periode ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 bulan depan. Sesuai UU, selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau Wagub untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," tandas Khofifah.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan akan mengusulkan dan mengumumkan serta mengirimkan pemberhentian Gubernur dan Wagub Jatim kepada Presiden.

"Nanti kami akan mengusulkan pemberhentian itu dan akan kami sampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Kusnadi dalam Sidang Paripurna Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jatim periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content