Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya
Sabtu, 04 November 2023 - 13:02 WIB
“Pertumbuhan ekonomi kita juga di angka 5,2 persen dan Jawa Barat itu di angka 6 persen, belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman buruh itu sangat realistis,” katanya.
Roy mengatakan, serikat buruh sudah melayangkan surat pada Pemprov Jabar untuk segera duduk satu meja merumuskan soal kenaikan UMP dan UMK. Namun, surat ini masih belum ada balasan.
Selain itu, para buruh juga dipastikannya akan menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK 2024.
”Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk ketemu diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Dan mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan sebelum 21 akan ada aksi terkait UMP dan UMK,” tuturnya.
Untuk diketahui, UMP Jabar pada 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan untuk UMK 27 kabupaten kota di Jabar di tahun yang sama nilainya sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
Roy mengatakan, serikat buruh sudah melayangkan surat pada Pemprov Jabar untuk segera duduk satu meja merumuskan soal kenaikan UMP dan UMK. Namun, surat ini masih belum ada balasan.
Selain itu, para buruh juga dipastikannya akan menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK 2024.
”Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk ketemu diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Dan mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan sebelum 21 akan ada aksi terkait UMP dan UMK,” tuturnya.
Untuk diketahui, UMP Jabar pada 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan untuk UMK 27 kabupaten kota di Jabar di tahun yang sama nilainya sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
Lihat Juga :
tulis komentar anda