Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya

Sabtu, 04 November 2023 - 13:02 WIB
Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan UMP dan UMK hingga 15 persen pada tahun 2024. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen pada tahun 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, kenaikan UMP dan UMK ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.



“Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu diangka 15 persen,” ucap Roy, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur

Roy menjelaskan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan itu UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.

Meski begitu, dirinya belum mengetahui apakah Pemprov Jabar akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker Nomor 18/2022.

”Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu,” jelasnya.

Pemerintah pusat juga kini sudah memainkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga, untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.

Baca Juga: Perbandingan UMK Jatim dan Jateng 2023, Mana yang Lebih Unggul?

“Pertumbuhan ekonomi kita juga di angka 5,2 persen dan Jawa Barat itu di angka 6 persen, belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman buruh itu sangat realistis,” katanya.

Roy mengatakan, serikat buruh sudah melayangkan surat pada Pemprov Jabar untuk segera duduk satu meja merumuskan soal kenaikan UMP dan UMK. Namun, surat ini masih belum ada balasan.

Selain itu, para buruh juga dipastikannya akan menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK 2024.

”Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk ketemu diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Dan mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan sebelum 21 akan ada aksi terkait UMP dan UMK,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!