Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya

Sabtu, 04 November 2023 - 13:02 WIB
Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan UMP dan UMK hingga 15 persen pada tahun 2024. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen pada tahun 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, kenaikan UMP dan UMK ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

“Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu diangka 15 persen,” ucap Roy, Sabtu (4/11/2023).



Roy menjelaskan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan itu UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.



Meski begitu, dirinya belum mengetahui apakah Pemprov Jabar akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker Nomor 18/2022.

”Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu,” jelasnya.

Pemerintah pusat juga kini sudah memainkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga, untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More