Polisi Temukan 7 Kerangka Janin usai Kuras Septic Tank Rumah Aborsi di Jaktim

Jum'at, 03 November 2023 - 15:08 WIB
Saat ini pihaknya masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui berapa lama rumah aborsi tersebut berjalan dan berapa orang yang telah melakukan aborsi.

Saat ini sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF perannya membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 Ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!