Begal Pemotor , 14 Anggota Geng Motor Maju Kena Mundur Kena Dibekuk Polisi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:25 WIB
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interograsi ternyata geng motor ini gabungan dengan geng Tabaci. Di mana kelompok ini terdiri dari pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.
"Geng ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos IG dan FB sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat2an yaitu jenis tramadol/ lexotan," ujar Anton.
Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan kembali menangkap sembilan orang lainnya bernama IM, SN, GG, FI, MA, RI, HU, RI dan GI di lokasi terpisah."Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan," ucapnya.
Dari kasus ini, Antonius mencatat ada empat laporan yang diduga kuat melibatkan para pelaku. Barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit sepeda motor dan beberapa HP rampasan. Kini akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Geng ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos IG dan FB sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat2an yaitu jenis tramadol/ lexotan," ujar Anton.
Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan kembali menangkap sembilan orang lainnya bernama IM, SN, GG, FI, MA, RI, HU, RI dan GI di lokasi terpisah."Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan," ucapnya.
Dari kasus ini, Antonius mencatat ada empat laporan yang diduga kuat melibatkan para pelaku. Barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit sepeda motor dan beberapa HP rampasan. Kini akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(hab)
Lihat Juga :