Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:48 WIB
DPRD Makassar mengusulkan alat pemadam kebakaran ringan diusul jadi syarat peroleh IMB di Kota Makassar. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar tengah mengusulkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi syarat memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diutarakan langsung Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, kepada SINDOnews, Rabu (5/8/2020).

Menurut dia, ada potensi besar yang diperoleh pemerintah kota alias pemkot jika mempersyaratkan hal ini ke dalam IMB. Apalagi jika mempersyaratkan APAR tersebut dengan jumlah meteran tertentu.



"Semua yang mengurus IMB harus punya ini (APAR) karena itu sebenarnya dibutuhkan masyarakat. Ibaratnya itu sudah P3K dan sudah wajib ada, jadi nanti bisa diatur perberapa meter itu harus ada. Nah ini otomatis akan menambah jumlahnya," kata legislator dari Fraksi PAN tersebut.

Baca Juga: Dewan Minta Insentif Tenaga Kesehatan di Makassar Segera Dicairkan

Lebih lanjut, Leo mengatakan selain peningkatan retribusi hal ini juga dapat berpotensi mengurangi tingkat kebakaran di gedung-gedung karena APAR lebih mudah dijangkau. Dirinya bahkan mengusulkan hal ini bisa diperdakan untuk memastikan gedung wajib memiliki alat tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!