Dewan Setujui Raperda Kendal Cerdas dan Keolahragaan
Senin, 30 Oktober 2023 - 17:00 WIB
Kabupaten Kendal mempunyai 2 Perda Baru, yakni Perda Kendal Cerdas dan Perda Keolahragaan. (Foto: dok. Pemkab Kendal)
KENDAL - Kabupaten Kendal mempunyai 2 Perda Baru, yakni Perda Kendal Cerdas dan Perda Keolahragaan. Hal tersebut setelah DPRD Kabupaten Kendal bersama Bupati Kendal menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda Keolahragaan dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Senin (30/10/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun tersebut dihadiri tiga unsur Wakil Ketua DPRD, masing masing Akhmat Suyuti, Anurrochim dan Maberur. Sementara dari Eksekutif hadir Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Windu Suko Basuki beserta perwakilan Forkopimda, juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, kedua Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas bersama antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, hari ini kedua Raperda tersebut bias disahkan menjadi Perda,” terangnya.
Makmun menambahkan, regulasi daerah yang baru tersebut mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, pemerintahan juga akan didukung dengan pengelolaan sumberdaya yang inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan.
Sementara, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Irwan Subiyantoro melaporkan pihaknya telah melakukan penyempurnaan kedua Raperda tersebut, yakni Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas, dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bersama unsur eksekutif terkait, dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun tersebut dihadiri tiga unsur Wakil Ketua DPRD, masing masing Akhmat Suyuti, Anurrochim dan Maberur. Sementara dari Eksekutif hadir Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Windu Suko Basuki beserta perwakilan Forkopimda, juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, kedua Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas bersama antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, hari ini kedua Raperda tersebut bias disahkan menjadi Perda,” terangnya.
Makmun menambahkan, regulasi daerah yang baru tersebut mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, pemerintahan juga akan didukung dengan pengelolaan sumberdaya yang inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan.
Sementara, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Irwan Subiyantoro melaporkan pihaknya telah melakukan penyempurnaan kedua Raperda tersebut, yakni Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas, dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bersama unsur eksekutif terkait, dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Lihat Juga :